Kriminologi Adalah Ilmu Pengetahuan Yang Bertujuan Menyelidiki Gejala-Gejala Kejahatan Seluas-luasnya Seperti Penyakit Masyarakat Yang Di nilai Berpengaruh Terhadap Perkembangan Kejahatan.
Kejahatan Sebagai Suatu Gejala Sosial Yang Sudah Terlampau Keluar Dan Berkembang Sesuai Pertumbuhan Zaman Dan Penduduk.
Kriminologi Adalah Ilmu Dari Berbagai Ilmu Pengetahuan Yang Mempelajari Kejahatan Sebagai Fenomena Sosial Yang Meliputi Study Mengenai Krakteristik Hukum Pidana, Keberadaan Kriminalitas, Pengaruh Kejahatan Terhadap Masyarakat, Metode Penanggulangan Kejahatan.
Ruang Lingkup Kriminologi
- Etiologi Kriminal Adalah Usaha Secara Ilmiah Untuk Mencari Sebab-Sebab Kejahatan
- Ponologi Adalah Pengetahuan Yang Mempelajari Tentang Sejarah Lahirnya Hukum, Perkembangan Serta Arti Dan Paedah
- Sosiologi Hukum Adalah Analisis Dunia Terhadap Kondisi-Kondisi Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Pidana
Secara Garis Besar Dapat Di Simpulkan Bahwa Kriminologi Mempelajari Mengenai Kejahatan Yaitu Norma-Norma Yang Termuat Dalam Peraturan Hukum Pidana, Mempelajari Tentang Pelakunya Yaitu Orang Yang Melakukan Kejahatan Atau Sering Disebut Pelaku,Reaksi Mendadak Terhadap Pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar