BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap
bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing
oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah tentu perlu
memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu,
maka bangsa dan negara akan rapuh, maka dari itu peran ideologi sangat penting
untuk sebuah negara.
Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi nasional,
menguraikan pengertian dari ideologi, menunjukkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta
menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat
dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap
para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
1.2 Rumusan Masalah
- Apakah Arti dan Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
- Macam-Macam Ideologi
- Pancasila sebagai ideologi nasional
- Makna dan Peranan Ideologi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos
yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan
kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideologi adalah
pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita,
nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Berdasarkan
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), idiologi memiliki arti Kumpulan konsep
bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan
tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golangan;
Paham, Teori dan Tujuan yang merupakan satu program sosial politik.
Pengertian
lain secara harfiah, ideology berarti “a
system of idea” suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu. Dalam
penggunaannnya, istilah ini di pakai secara khas dalam bidang politik untuk
menunjukkan “seperangkat nilai yang terpadu, berkenaan dengan hidup
bermasyarakat berbangsa dan bernegara”(Moerdiono, 1991:373-374).
Secara umum
ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada
tindakan yang diorganisir menjadi satu sistem yang di atur. Dalam ideologi
terkandung tiga unsur, yaitu (1). Adanya suatu penafsiran atau pemahaman
terhadap kenyataan (2). Memuat seperangkat nilai-nilai atau preskripsi Moral
dan (3) memuat suatu orientasi suatu tindakan, ideologi merupakan suatu padoman
kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya (Sastrapratedja,
1991:142)
Mubyarto (1991:239) mendefinisikan
bahwa ideologi adalah sejumlah doktein, kepercayaan dan symbol-simbol
masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan padoman kerja (atau
perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu.
Poespowardojo (1991:22) mengemukakan
bahwa ideologi dipahami sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan
kenyakinan yang ingin diwujudkan secara konkrit dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya
dengan cita-cita.
Pancasila
dinyatakan sebagai ideologi Negara republik indonesia dengan tujuan bahwa
segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan
hidup kenegaraan harus di landasi dalam titik tolaknya, dibatasi dalam gerak
pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila
(Bakry(1985:42)
Fungsi Ideologi
Setelah mengetahui pengertian ideologi, kita juga
harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut. Soerjanto Poespowardojo
mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
- Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
- Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
- Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
2.2 Macam-Macam Ideologi
1. Liberalisme
Liberalisme dari kata liberalis (kata latin) yang merupakan kata turunan
dari liber yang berarti bebas, merdeka, tak terikat, tak trgantung. Ideologi
ini mementingkan kebebasan perseorangan, ia trpantul dalam apek segala
kehidupan. Berpangkal tolak dari anggapan bahwa kebahagiaan perseorangan akan
dapat pula terwujud menjadi kebahagiaan masyarakat, tidak mengherangkan
kemudian paham ini atau bervariasi menjadi pragmatisme; yang yang berguna bagi
perseorangan adalah baik. Seseorang mengajar apa yang dianggapnya terbaik yang
barangkali akibatnya akan merugikan orang lain (Darmodiharjo, 1984: 85).
Beberapa pokok pemikiran yang
terkandung di dalam konsep liberalisme, adalah (1) inti pemikiran kebebasan
individu (2) perkembangannya, berkembang sebagai respon terhadap pola kekuasan
Negara yang absolut, pada tumbuhnya Negara otoriter yang di sertai dengan
pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap
warganegara (3) landasan pemikirannya adalah bahwa manusia pada hakikatnya
adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan
yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya (4) sistem pemerintahanya harus
demokrasi.
2. Komunisme
Ideologi komunisme menurut
Darmodharjo (1984:65-67) memiliki beberapa cirri khusus, seperti:
a.
ateisme, artinya penganut ini tidak percaya
adanya tuhan dalam arti bahwa kehidupan manusia berdasarkan atas suatu evolusi.
Kehidupan ini ditentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu. Agama di musuhi,
agama di anggap sebagai penghalang kemajuan. Agama memelihara kekolotan. Buhkan
para pengikutnya diperkenalkan atau di anjurkan bersikap anti agama.
b.
dogmatisme, tidak mempercayai pikiran orang
lain, artinya ajaran-ajaran yang baku berdasarkan atas pikiran Marx-Engels
harus diterima begitu saja.
c.
otoritas, pelaksanaan politik berdasarkan
kekerasan
d.
penghinatan terhadap Ham, tidak mengakui adanya hak-hak asasi
manusia, hanya partai yang mempunyai hak.
e.
diktator, kekuasaan pemerintah dipegang oleh
partai komunis, golongan lain di lenyapkan.
f.
Interprestasi ekonomi, sistem ekonomi diatur secara
sentralistik, artinya pengaturan dan penguasaan ekonomi diatur oleh pusat
Negara mengambil alih semua kekuasan dan pengaturan ekonomi
3.Fasisme
Berdasarkan pendapat Darmodiharjo
(1984:75) Fasisme yang berkembang di jerman menjadi Naziisme, memiliki beberapa
cirri khusus antara lain:
a. Rasialisme, penganut ideologi ini
tidak bebas berfikir terhadap ideologi itu sendiri. Semua orang harus tunduk
pada pikiran yang telah diletakkan oleh ideologi. Dogma yang diletakkan oleh
pelaksana ideologi, baik di jerman maupun di italia harus di ikuti dengan patuh
tanpa diikuti dengan patuh tanpa kritik dari manapun datangnya.
b. Diktator, ajaran ini dogmatis,
kritik di anggap suatu kejahatan. Perlawanan terhadap ajaran dan kekuasaan pemerintah
dengan cara kekerasan. Cara-cara demokratis tidak di kenal. Pemerintah dikuasai
oleh partai penguasa dengan kekuasaan yang besar sekali.
c. Imperialisme, atas dasar ideologi
mereka lakukan atas bangsa lain. Akibatnya imperialisme adalah suatu akibat
logis dari paham yang rasialistis itu.
5. Marxisme
Marxisme, dalam batas-batas tertentu bias dipandang
sebagai jembatan antara revolusi prancis dan revolusi proletar rusia tahun
1917. Untuk memahami Marxisme sebagai satu ajaran filsafat dan dokterin
revolusioner, serta kaitannya dengan gerakan komunisme di Uni Soviet maupun di
bagian dunia lainnya, barangkali perluh mengetahui terlebih dahulu kerangka
histories Marxisme itu sendiri.
Marxisme,
tidak bisa lepas dari nama-nama tokoh seperti Karl Marx (1818-1883) dan
friedrich Engels (1820-1895). Kedua tokoh inilah yang mulai mengembangkan
akar-akar komunisme dalam pengertiannya yang sekarang ini. Transisi dari kondisi
masyarakat agraris kearah industralisasi menjadi landasan kedua tokoh diatas
dalam mengembangkan pemikirannya. Dimana eropa barat telah menjadi pusat
ekonomi dunia, dan adanya kenyataan dimana inggris raya berhasil menciptakan
model perkembangan ekonomi dan demokrasi politik. Tiga hal yang merupakan komponen
dasar dari Marxisme adalah (1) filsafat dialectical
and historical materialism (2) sikap terhadap terhadap masyarakat
kapitalisme yang bertumpu pada teori nilai tenaga kerja David Ricardo (1772)
dan Adam Smith (1723-1790) (3) menyangkut teori Negara dan teori revolusi yang
di kembangan atas dasar konsep perjuangan kelas. Konsep ini dipandang mampu
membawa masyarakat kearah komunitas kelas. Dalam teori yang di kembangkannya,
Marx memang meminjam metode dialektika Hegel. Menurut metode tersebut,
perubahan-perubahan dalam pemikiran, sifat dan bahkan perubahan perubahan
masyarakat itu sendiri berlangsung melalui tiga tahap, yaitu tesis (affirmation), antithesis (negation) dan sintesis (unification). Dalam hubungan ini Marx
cenderung mendasarkan pemikiran kepada argumentasi Hegel yang menandaskan bahwa
kontradiksi dan konflik dari berbagai hal yang saling berlawanan satu sama lain
sebenarnya bisa membawa pergeseran kehidupan social-politik dari tingkat
sebelumnya ketingkat yang lebih tinggi. Selain dari itu, suatu tingkat kemajuan
akan bisa di capai dengan jalan menghancurkan hal-hal yang lama dan sekaligus memunculkan
hal-hal yang baru.
6. Ideologi Pancasila
Bangsa
indonesia beraneka ragam suku dan kebudayaan, dengan ideologi Pancasila dapat
hidup serasi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat dijaga. Negara indonesia yang
berdasarkan pancasila bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Negara
memberikan kebebasan kepada warga Negaranya untuk memilih agama dan beribadat
sesuai dengan kenyakinannya. Di Negara indonesia manusia di akui dan di
perlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk tuhan yang Maha
Esa. Bangsa indonesia hendaknya menempatkan persatuan, kesatuan serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan. Nilai-nilai demokrasi dijunjung tinggi, sehingga tidak di berikan
memaksakan kehendak kepada pihak lain. Di samping itu juga di kembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotong-royongan guna menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
indonesia.
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi
Nasional
Kita semua
mengetahuI bahwa pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi,
tidak sedikit dari kita mengetahui darimanakah ide Pancasila itu muncul di
permukaan bumi indonesia. Lalu apa arti dari Pancasila sebagai ideologi
nasional?
Kumpulan
nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya
kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan
ideologi.
Seperti yang
dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang
berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sIstem
kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan
motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang
sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan
cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan
yang dihadapinya.
Begitu pula
dengan pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan
kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan
rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur
masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah
dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau
golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia
secara keseluruhan.
Klasifikasi
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
- Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
- Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
- Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
- Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
- Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif
kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai
alat kekuasaan.
Dimensi
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Selaku
Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
- Dimensi Idealitas
Dimensi
Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita
di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
- Dimensi Realitas
Dimensi
Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama
dan yang tak asing bagi mereka.
- Dimensi normalitas
Dimensi
normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat
masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau
ditaati yang sifatnya positif.
- Dimensi Fleksilibelitas
Dimensi
Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman,
dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu
dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai
vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai
religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan
subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal
(berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain.
Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara
berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan,
maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai
Pancasila.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang
mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia
sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1)
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia
sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2)
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
3)
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu
nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai
religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber
pada kepribadian bangsa. Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat
objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa
Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan
atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam
bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup
berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang
digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar
dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai
nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti
perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai,
sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan
meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar
1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai
sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
4) Pemerintah, penyelenggara negara termasuk
pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.4 Makna dan peranan ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara
Dalam menjabarkan nilai-nilai Pancasila menjadi semakin operasional dan
dengan demikian semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam
menghadapi berbagai masalah dan tantangan dewasa ini, perluh di perhatiakan
beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam orientasi pancasila. Menurut
Pospowardojo (1991:56-60) ada tiga dimensi sekurang-kurangnya. Pertama dimensi teleologis, yang menunjukkan
bahwa pembangunan mempunyai tujuan yaitu mewujudkan cita-cita proklamasi 1945.
Hidup bukanlah ditentukan oleh nasib, tetapi tergantung pada rahmat Tuhan Yang
Maha Esa dan usaha manusia. Dengan demikian dimensi ini menimbulkan dinamika
dalam kehidupan bangsa. Kehidupan manusia tidak ditentukan oleh keharusan
sejarah yang tergantung pada kekuatan produksi sebagaimana dikemukakan
pandangan Marxisme. Manusia terlalu tinggi derajatnya untuk sepenuhnya
ditentukan semata-mata oleh factor-faktor ekonomi. Manusia mempunyai cita-cita,
mempunyai semangat dan mempunyai niat ataupun tekad. Oleh karena manusia mampu
mewujudkan cita-cita, semangat, niat maupun tekadnya itu ke dalam kenyataan
dengan daya kreasinya.
Dimensi
kedua adalah dimensi etis. Ciri ini menunjukkan bahwa dalam pancasila manusia
dan martabat manusia kedudukannya yang sentral. Seluruh proses pembangunan
diarahkan utuk mengangkat derajat manusia, melalui penciptaan mutu kehidupan
yang manusiawi. Ini berarti bahwa pembangunan, yang manusiawi harus mewujudkan
keadilan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Di lain pihak manusia pun
dituntut untuk bertanggung jawab atas usaha dan pilihan yang ditentukannya.
Dimensi etis menuntut pembangunan yang bertanggung jawab.
Dimensi
ketiga adalah dimensi integral-integratif. Dimensi ini menempatkan manusia tidak
secara individualis, melainkan dalam konteks stukturnya. Manusia adalah
pribadi, namun juga merupakan relasi. Oleh karena itu, manusia harus dilihat
dari keseluruhan sistem, yang meliputi masyarakat, dunia dan lingkungannya.
Pembangunan diarahkan bukan saja kepada peningkatan kualitas manusia, melainkan
juga kepada peningkatan kualitas strukturnya. Hanya dengan wawasan yang utuh
demikian itu keseimbangan hidup terjamin.
Sesuai dengan semangat yang terbaca
dalam pembukaan UUD 1945, Ideologi pancasila yang merupakan dasar Negara itu
berfungsi dalam menggambarkan tujuan Negara RI maupun dalam proses pencapaian
tujuan Negara tersebut. Ini berarti tujuan Negara yang secara materil
dirumuskan sebagai “melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpa darah
indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial” harus mengarah kepada terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera sesuai dengan semangat dan
nilai-nilai pancasila. Demikian pula
proses pencapaian tujuan tersebut dan perwujudannya melalui perencanaan,
kebijaksanaan dan keputusan politik harus tetap memperhatikan dan bahkan
merealisasikan dimensi-dimensi yang mencerminkan watak dan ciri pancasila
(Poespowardojo, 1991:45-46)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Dasar negara republik Indonesia adalah
sebagai dasar filsafat negara atau dasar falsafah negara, dengan terbentuknya
pancasila sebagai dasar ideolgi bangsa indonesia, menimbulkan perkembang sistem
hukum diindonesia akan semakin berkembang melalui ideologi bangsa tersebut dan
untuk menjaga perkembangan tersebut terbentuklah pancasila yang menjadi
dasarnya, karena proses terbentuknya pancasila tidak dari perseorangan dan atas
kebijakan individualisme.
Tetapi dibentuknya pancasila melalui
musyawarah dan bercita-cita yang sudah hidup dimasyarakat yang berlandaskan
asas-asas yaitu asas kebudayaan, asas religius dan asas kenegaraan maka
tidaklah asing bahwa pancasila memiliki peran penting sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia, sebagai dasar negara Negara Republik Indonesia dan sebagai
ideologi bangsa. Oleh karenya pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma
untuk mengatur pemerintah negara.
Daftar Pustaka
1. Prof DR Kaelan
MS, 2010. pendidikan Pancasila. Jogjakarta :PARADIGMA
2. Poepowardojo,S,1991.
Dalam Pancasila sebagai Ideologi. Pancasila
sebagai Ideologi dalam berbagai bidang kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara, Jakarta:BP7
’
m898u6yogwd219 glass dildos,Butterfly Vibrator,black dildos,Wand Massagers,realistic dildo,dog dildo,realistic dildos,dog dildos,fantasy toys k826a0apyow032
BalasHapus