BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Fenomena
yang sering muncul melaui media masa, elektronik, cetak dan media internet. Saat ini ada pengaruh
globalisasi yang munculnya dengan adanya perkembangan teknologi adalah muncul
tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kelompok remaja dan kelomok orang
tua yaitu sikap yang bertantangan dengan nilai-nilai yang ada dalam butir-butir
pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara berarti :
1) Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran
Negara
2) Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan
sistem pemerintahan Negara
3) Pancasila merupakan sumber hukum dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Ideologi dapat diartikan sebagai
ajaran, doktrin, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, disusun secara
sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan
menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Menurut Hand Out oleh Ratmoko (2012), secara harfiah, “Ideologi” berarti
ilmu tentang gagasan, cita-cita. Istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan “logos” yang berarti
ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, “idea” disamakan artiannya dengan
“cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud bersifat tetap yang harus dicapai,
sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita-cita, dari sebuah masyarakat
tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai
dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Dalam arti luas, Ideologi
dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan
keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam
arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang
makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia
harus hidup dengan bertindak.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia harus juga melindungi warga Negara yang menghuni tanah air RI agar
tidak terpengaruh dengan budaya-budaya luar yang bersifat negatif, seperti
contoh konkrik porno grafi, foto seks, dan cara berpakaian yang mengganggu
pandangan mata. Budaya ini tidak sesuai dengan nilai-nilai normal yang ada di
Indonesia. Dan juga hal sederhana lainya yaitu semakin berkembang atau
tingginya teknologi juga semakin tinggi pakaian rok pada wanita. Pada zaman
budaya nenek moyang kita cara berpakai mereka perlu dicontoh agar budaya
tersebut bertahan dan turun temurun.
Kasus tindakan asusila sangat
penting dibahas, agar kita sebagai seorang mahasiswa dapat lebih peduli
terhadap masalah yang terjadi disekitar kita. Dan juga untuk menyadarkan kepada pihak – pihak
yang terkait agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kelayakan dan keamanan
karena hal tersebut menyangkut kepentingan publik. Kasus pelanggaran asusila
yang pernah terjadi ditempat tersembunyi bahkan ditempat umum seperti
permasalahan berupa tindakan asusila pada angkutan umum banyak menimbulkan
dampak bagi semua pihak, untuk itu perlu tindakan alternatif untuk mengurangi ataupun menyelesaikan
permasalahan pelanggran tindakan asusila pada angkutan umum sehingga angkutan
umum seperti angkot, metromini, bus kota, dan lain-lain.
Kasus tindakan asusila pada angkutan
umum pemerintah, kepolisian bersama pengelola angkutan umum lebih memperhatikan
kembali sistem keamanan dan kelayakan pada angkutan umum, perlu juga uji KIR
yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menilai kelayakan kendaraan. dan
juga memeriksa mengenai kondisi fisik kendaraan termasuk pemasangan modifikasi kaca gelap dan ornament di dalam kendaraan seperti sound system yang terlalu kencang, hal tersebut dilakukan untuk
menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jasa angkutan umum.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas penulis merumuskan masalah yang perlu di bahas sebagai
berikut:
1. Apa sajakah jenis-jenis pelanggaran tindakan asusila ?
2. Apa saja faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggran tindakan
asusila ?
1.3 Tujuan
Dari
rumusan masalah diatas maka tujuan yang perlu diketahui adalah
1. Agar pelajar atau mahasiswa dan
masasyarakat pada umumnya mengetahui jenis-jenis pelanggaran tindakan asusila.
2. Mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggaran
tindakan asusila.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian
Asusila
adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama
remaja. Menurut pandangan pancasila pada sila ketiga tindakan asusila merupakan
tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia.
Menurut
KUHP bahwa tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan
BAB XIV yang dimulai dari pasal 281-303 KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk
untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang)
terhadap rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma
kesopanan berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa
kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan hidup masyarakat.
Tindak
pidana kesopanan merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP.
Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal
hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam
undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan
pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap kesopanan telah di atur
dalam undang-undang no.23 tahun 2002.
2.2. Hukum
Tindakan Asusila
Sesungguhnya semua perbuatan asusila
adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan
diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori
cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan
tindakan asusila, seperti pelaku lesbian
dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum
hadd melainkan dengan ta’zir.
2.3. Pasal Mengenai Kesusilaan
Delik
perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah
satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat
dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku
III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan
kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a.
Yang berhubungan dengan minuman,
yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan
benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno
(Pasal 281 – 283);
b. Zina dan sebagainya yang berhubungan
dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c.
Perdagangan wanita dan anak
laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d. Yang berhubungan dengan pengobatan
untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e.
Memabukkan (Pasal 300);
f.
Menyerahkan anak untuk pengemisan
dan sebagainya (Pasal 301);
g. Penganiayaan hewan (Pasal 302);
h. Perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP
meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a.
Mengungkapkan
atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b.
Yang
berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c.
Yang
berhubungan dengan perbuatan tindak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan
544);
d.
Meramal
nasib atau mimpi (Pasal 545);
e.
Menjual
dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian
(Pasal 546);
f.
Memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan
(Pasal547).
Pelanggaran
tindakan asusila tidak ada untungnya, bahkan mencoreng nama baik keluarga,
merendahkan harga diri, menyiksa diri sendiri dan menjadi tontonan orang lain,
timbulnya rasa malu, dan dijauhi oleh banyak teman serta sahabat. Pelanggaran
tindakan asusila tejadi di tempat tersembunyi dan waktunya tidak diketahui
kapan akan terjadi, datang secara tiba-tiba atau terpaksa.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Jenis-Jenis
Pelanggaran Tindakan Asusila
Asusila
adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama
remaja. Menurut pandangan agama (religious)
tindakan asusila adalah perbuatan yang fatal yang mengakibatkan dosa dan
rendahnya harga diri secara rohani (spiritualitas). Menurut Arief, (2005) bahwa
jenis pelanggaran tindakan asusila yaitu:
1. Voyeurisme, adalah usaha untuk
memperoleh kepuasan seksual dengan melihat aura orang lain yang sedang terbuka
atau tidak sengaja terbuka. Contohnya kebiasan mengintip orang mandi atau
melihat film porno.
2. Zina atau Heteroseksual, Zina
merupakan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang
sah, secara psikolog dan seksolog seperti pelacur meraka yang melakukan
hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina adalah mereka yang
melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka untuk memuaskan nafsu.
3. Homoseks dan lesbian, merupakan pemuasan
nafsu antara sesama pria, lesbian adalah pemuasan nafsu seks antara sesama
wanita.
4. Free
Sex, yang disebut seks bebas merupakan
model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikatan apapun dan
hanya dilandasi rasa suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubuangan
sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa memandang bulu, bahkan keluarga
sediri.
5. Samanleven, perbuatan ini disebut
kumpul kebo. Samanleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun
melaksanakan pernikahan.
6. Matubrasi, berasal dari kata latin
yaitu masturbation, yang berarti tangan menodai atau onani. Matubrasi adalah
pemuasan seks pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan ini akan
mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energi.
7. Fetisme, perilaku menyimpang yang
merasa telah mendapatkan kepuasan seksual hanya defan memegang, memiliki, atau
melihat benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana
dalam.
8. Sodomi, hubungan seks lewat dubur
untuk mendapatkan kepuasan nafsu. Tidakan ini dilakukan terhadap pria maupun
wanita dan umumnya mereka terhadap mereka yang dikuasai pelaku secara
psikologis.
9. Pemerkosaan, memaksa orang lain
melakukan hubungan seks. Terjadi pada orang dikenal atau tidak.
10. Aborsi, pengguguran kandungan atau pembuangan janin. Atau
juga penghetian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Dilakukan
oleh wanita hamil akibat free sex.
11. Pelecehan seksual, penghinaan nilai seksual seseorang yang
ada dalam tubuhnya. Berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai mengganggu
atau merendahkan martabat kewanitaan seperti mencolek, meraba, dan mencium
mendekap.
12. Pacaran, dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter
yang di cintai dengan cara bertatap muka. Pada zaman sekarang pacaran adalah
usaha melampiaskan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.
Menurut
pembahasan dalam perkulihan pancasila, pelanggaran tindakan asusila diatas
sudah sewajarnya terjadi, namanya aja manusia serba banyak kelemahan dan
pengaruh pemikiran yang berdampak buruk dalam dirinya. Semua ini terjadi secara
terpaksa atau secara tiba-tiba. Sanksi bagi pelanggran tindakan asusila ini
adalah penyesalan dan penyesalan diri, karena menyangkut masalah pribadi
seseorang atau individu tersebut. Perkembangan zaman perlu diikuti tapi, jangan terpengaruh oleh arus
yang berdampak buruk dalam kehidupan manusia.
3.2. Faktor-Faktor
Penyebab Timbulnya Pelanggaran Tindakan Asusila
Tindakan
asusila bagian dari perbuatan kriminalitas baik yang disengaja maupun tidak
disengaja. Perbuatan yang disengaja berdasarkan kespakatan pelaku dengan yang
korban, yang tidak disengaja tindakan secara tiba-tiba pada waktu tertentu.
Faktor penyebab timbulnya tindakan asusila yaitu:
1. Pergaulan bebas dan penyalah gunaan layanan
internet.
2. Pengaruh ekonomi keluarga yang rendah.
3. Hanya bergaul pada sesama gender saja sehingga
ada homo seksual atau lesbian.
4. Cara berpakaian yang salah pada kaum wanita dan
Kurang perhatian orang tua.
5. Akibat emosi dan nafsu yang tidak biasa di
control atau diatasi.
6. Pengaruh menbaca novel tentang seksual dan
menonton film pornografi.
7. Pengaruh penggunaan obat terlarang seperti
narkoba.
8. Kurangnya berpuasa dan kurang berdoa
9. Terjadi karena secara terpaksa.
10. Minimnya pengetahuan akan iman kepercayaan.
Solusi
untuk menanggapi faktor penyebab pelanggaran tindakan asusila adalah kembali
pada kesadaran diri kita sendiri, mampu mengedalikan emosi atau perasaan,
berpuasa, rajin berdoa, ikut organisasi dan lain sebagainya. Dimana korbon
utama pelaku tindakan asusila adalah terutama remaja putri yang selalu pingin
tahu dan menghapi hal-hal baru. Orang tua harus tahu dan perhatian terhadap
keadaan anaknya didalam pergaulan, mendidik dan memotifasi sang anak agar tidak
menjadi korban pelanggaran tindakan asusila. Orang tua merupakan benteng bagi
anak supaya terhindar dari tindakan yang asusila. Disisi lain para orang tua
menciptakan suasana amanan dan tentram, harmonis, orang tua mendidik anak mulai
dari kecil dengan menemkan nilai moral, norma-norma agama, etika, mengarahkan
untuk taat pada hukum atau aturan
keluarga dan yang ada di Indonesia.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah
pembahasan masalah telah di bahas, maka kesimpulan yang perlu di ketahui yaitu:
1) Asusila adalah perbuatan atau
tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat
ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.
2) Perbuatan pelanggaran tindakan asusila
resikonya ditanggung oleh korban sediri, timbulnya penyesalan, tercorengnya
nama baik keluaga dan tidak ada lagi keharmonisan didalam keluarga.
4.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas,
maka:
1) Perlu adanya pemahaman lebih lanjut bagi remaja
dan orang dewasa tentang pelanggaran tindakan asusila agar tidak menjadi pelaku
atau korban pelanggaran asusila. Orang tua dan guru diharapkan berperan penting
mendidik putra - putri dan anak didik mulai dari usia dini dan selanjudnya agar
tidak terpengaruh dalam pergaulan bebas
dan dalam segi penggunaan teknologi yang berdampak buruk terhadap remaja dan
orang dewasa.
2) Solusi untuk menjaga nama baik keluarga dan
harga diri perlu memahami faktor
penyebab pelanggaran tindakan asusila agar tidak terjebak sebagai
korban. Menghindari penggunaan media dari segi sisi negatifnya.
DAFTAR PUSTAKA
Arief,Barda Nawawi , 2005.
“Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime –
Cyber Sex”, Makalah Seminar : “Kejahatan Kesusilaan Melalui Cyber Crime Dalam Perspektif Agama,
Hukum, dan Perlindungan Korban”, F.H. UNSWAGATI, Cirebon, 20 Agustus 2005.
Dalam http://id.shvoong.com/humanities/theory-criticism/2035989-pengertian
asusila/#ixzz2UacdhLDh
(diakses tanggal 28 Mei 2013).
Dalam http://mbaladewaline.blogspot.com/2013/02/pengertian-macam-macam-pasal-asusila.html (diakses tanggal 2 Juni 2013).
(diakses tanggal 2 Juni 2013).
Dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17369/3/Chapter%20II.pdf (Diakses
tanggal 80 Juni 2013).
Ratmoko,
2012. Hand Out Penndidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Ukwk Malang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
S Verawaty Susi, 2005. “ Delik Kesusilaan Yang Dilakukan
Oleh Anak Ditinjau Dari Aspek Kriminologi (Studi Kasus Dipengadilan Medan No.
326/pid.B/2003/PN.Mden). http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/36969/1/010200075.pdf (diakses tanggal 08 Juni 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar